Standardisasi bidang pertanian dimaksudkan sebagai acuan dalam mengukur mutu produk dan/atau jasa di dalam perdagangan, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan pada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya saing dan kelancaran perdagangan. Adapun ruang lingkup pengaturannya meliputi perumusan dan penetapan standar, penerapan standar, kerja sama dan pemasyarakatan standardisasi, pembinaan dan pengawasan, penelitian dan pengembangan standardisasi serta pemberian sanksi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT lingkup BSIP, Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika melaksanakan pengujian standar tanaman jeruk dan buah subtropika. Adapun dalam pelaksanaan tugasnya dibawah pembinaan Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Hortikultura.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BPSI Tanaman Jeruk dan Buah subtropika didukung oleh laboratorium Pengujian dan 5 Instalasi Pengujian dan Pengelolaan Standar Instrumen Pertanian (IP2SIP) yaitu