PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Jeruk dan Buah Subtropikan menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pelayanan informasi publik akan diproses oleh petugas selama maksimal 10 hari kerja, dan dapat ditambah hingga 7 hari kerja apabila diperlukan.