PENYUSUNAN RANCANGAN SNI PRODUKSI BENIH SUMBER JERUK
Penerapan standar di sektor pertanian adalah hal yang sangat penting. Hal ini termasuk instrumen yang digunakan dalam pembangunan pertanian, baik itu meliputi sumberdaya manusia, teknologi, proses, sistem, hingga barang dan jasa membutuhkan standar agar produk pertanian yang dihasilkan memiliki mutu yang terjamin. Demikian juga halnya dengan benih sebagai instrumen pendukung produksi pertanian memerlukan sebuah standar. Penyediaan benih yang terstandar dan bersertifikat dilakukan untuk menjamin mutu keamanan pangan serta meningkatkan daya saing produk pertanian.
Dalam upaya untuk terwujudnya jaminan mutu benih jeruk, Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika (BPSI Jestro) melaksanakan program pengembangan standar tentang “Produksi Benih Sumber Jeruk”. Standar ini akan sangat bermanfaat bagi para produsen benih sumber jeruk kelas benih dasar dan benih pokok di Indonesia sehingga menjadi benih sumber yang berstandar SNI. Proses perencanaan dan perumusan SNI ini berdasarkan pada Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan SNI. Kegiatan ini diawali dengan penyusunan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS), dimana PNPS merupakan perencanaan perumusan SNI yang di dalamnya telah ditetapkan judul SNI yang akan dirumuskan beserta pertimbangannya. PNPS Produksi benih sumber jeruk ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BSN Nomor 1/KEP/BSN/1/2023 tentang Program Nasional Perumusan Standar Tahun 2023.
Proses selanjutnya adalah penyusunan konsep Rancangan SNI (RSNI) Produksi benih sumber jeruk, dimana tim konseptor yang terlibat dalam penyusunan RSNI ini memiliki bidang kepakaran yang terkait dengan perbenihan jeruk, dan mewakili dari berbagai unsur pemangku kepentingan. Konsep RSNI yang telah disiapkan oleh tim internal BPSI Jestro kemudian dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama seluruh anggota tim konseptor baik internal dan eksternal. Dokumen yang dihasilkan dari penyusunan konsep (drafting) ini adalah RSNI 1 Produksi benih sumber jeruk.
Tahap berikutnya adalah pelaksanaan Rapat Teknis (Ratek) untuk membahas RSNI 1 yang sudah dihasilkan. Rapat Teknis diselenggarakan oleh Komite Teknis (Komtek) 65-15 Hortikultura sebanyak dua kali, dan dihadiri oleh anggota Komtek beserta tim konseptor dan BSN. Dokumen yang dihasilkan dari Ratek adalah RSNI 2 Produksi benih sumber jeruk.
Rapat Konsensus (Rakon) merupakan tahap selanjutnya yang harus dilalui, yaitu untuk membahas RSNI 2 yang sudah dihasilkan. Rakon dilaksanakan oleh Komtek 65-15 Hortikultura dan dihadiri oleh anggota Komtek yang harus mencapai kuorum, serta seluruh pemangku kepentingan terwakili. Selain itu, tim konseptor dan BSN juga terlibat dalam kegiatan Rakon. Dokumen yang dihasilkan dari Rakon adalah RSNI 3 Produksi benih sumber jeruk, dan sesuai rekomendasi dari BSN maka RSNI 3 ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu jajak pendapat.