PROSEDUR PELAYANAN

Prosedur Pelayanan Informasi Publik lingkup Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. 

Prosedur Pengajuan Keberatan Layanan Informasi Publik

Keberatan informasi diajukan oleh pemohon Informasi Publik apabila pemohon merasa tidak puas
atas jawaban yang diberikan PPID. Pemohon mengajukan keberatan kepada Atasan PPID melalui
formulir keberatan yang dapat diakses di Portal PPID.